BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Akhir-akhir
ini kita sering menjumpai berita yang diantaranya memunculkan permasalahan,
pertengkaran, pertikaian antar pelajar di televisi, radio dan surat kabar. Pemicunya
kadang-kadang hanya persoalan kecil. Karena kurang bisa mengendalikan diri,
maka terjadilah hal-hal negatif yang tidak diinginkan dan berdampak pada
menurunnya aktivitas belajar mereka.Pertengkaran atau pertikaian yang terjadi
oleh siswa maupun kelompok tentunya harus segera diupayakan penyelesaiannya
oleh pihak sekolah. Hal itu dimaksudkan supaya siswa dapat kembali melaksanakan
kegiatan atau aktivitas belajar dengan baik. Maka dari itu, layanan bimbingan
dan konseling sangat diperlukan di sekolah. Salah satu pelayanan tersebut
adalah layanan mediasi, yakni pihak sekolah khususnya konselor atau guru BK
berupaya untuk mendamaikan siswa-siswa yang bertengkar atau sedang bertikai
dengan langkah-langkah yang sudah ditentukan dalam layanan mediasi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari layanan
mediasi?
2.
Apa saja tujuan layanan
mediasi?
3.
Apa saja komponen layanan
mediasi?
4.
Apa saja asas-asas mediasi?
5.
Bagaimana pendekatan,
strategi dan teknik layanan mediasi?
6.
Bagaimana operasional layanan
mediasi?
7.
Bagaimana layanan mediasi di
dalam berbagai bidang?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui dan memahami
pengertian dari layanan mediasi
2.
Mengetahui dan memahami
tujuan layanan mediasi
3.
Mengetahui dan memahami
komponen layanan mediasi
4.
Mengetahui dan memahami asas-asas
mediasi
5.
Mengetahui dan memahami
pendekatan, strategi dan teknik layanan mediasi
6.
Mengetahui dan memahami operasional
layanan mediasi
7.
Mengetahui dan memahami
layanan mediasi di berbagai bidang
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Layanan Mediasi
Istilah
“mediasi” terkait dengan istilah “media” yang berasal dari kata “medium” yang
berarti perantara atau penghubung. Untuk itu, mediasi dimaknai sebagai suatu
kegiatan yang mengantarai atau menghubungkan yang semula terpisah. Selain itu,
mediasi bermakna menjalin hubungan antara dua kondisi yang berbeda dan
mengadakan kontak sehingga dua pihak yang semula terpisah menjadi saling
terkait.
Layanan
mediasi ini dilaksanakan oleh seorang konselor terhadap dua pihak atau lebih
yang tidak menemukan kecocokan atau sedang mengalami ketidakharmonisan.
Misalnya ketidakcocokan ini adalah anak berkebutuhan khusus yang merasa
tidakcocok dengan teman sebangkunya yang tidak memiliki kebutuhan khusus (anak
pada umumnya) atau dengan anak berkebutuhan lainnya karena ada hal-hal yng
merasa terusik dengan prilaku temannya karena suka mengolok-olok.
Berbeda
dengan layanan yang lain terutama layanan konseling perorangan, dalam layanan
mediasi konselor atau pembimbing menghadapi klien (siswa) yang terdiri atas dua
pihak atau lebih, dua orang atau lebih, dua kelompok atau lebih. Dengan
perkataan lain, kombinasi antara sejumlah individu dan kelompok.
B.
Tujuan Layanan Mediasi
Layanan
mediasi memiliki dua tujuan, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
1. Tujuan Umum: Agar tercapai kondisi hubungan yang positif dan
kondusif diantara para klien, yaitu pihak-pihak yang berselisih. Kondisi Awal
yang negatif dan eksposif diantara kedua belah pihak (atau lebih) diarahkan dan
dibina oleh konselor sedemikian rupa sehingga berubah menjadi kondisi yang
diinginkan bersama.
2. Tujuan Khusus: Dalam hal ini difokuskan kepada perubahan atas
kondisi awal menjadi kondisi baru dalam hubungan antara pihak-pihak yang
bermasalah. Berikut gambarannya:
Kondisi antara kedua belah pihak
(Sebelum layanan mediasi)
|
Kondisi yang dikehendaki
(Sesudah layanan mediasi)
|
1. Rasa bermusuhan terhadap pihak lain
2. Adanya perubahan dan/atau kesenjangan
dibanding pihak lain.
3. Sikap menjauhi pihak lain.
4. Sikap mau menang sendiri terhadap pihak lain.
5. Sikap ingin membalas.
6. Sikap kasar dan negatif.
7. Sikap mau benar sendiri.
8. Sikap bersaing.
9. Sikap destruktif terhadap pihak lain.
|
1 Rasa damai terhadap pihak lain
2. Adanya kebersamaan (dengan pihak lain)
3. Sikap mendekati pihak lain.
4. Sikap mau memberi dan menerima terhadap pihak
lain.
5. Sikap memaafkan.
6. Sikap lembut dan positif.
7. Sikap mau memahami.
8. Sikap tolleran
9. Sikap konstruktif terhadap pihak lain
|
C.
Komponen
1.
Konselor
Konselorsebagaiperencanadanpenyelenggaralayanan
MED mendalamipermasalahan yang terjadipadahubungan di antarapihak-pihak yang
bertikai.Konselormembangunjembatan di atasjurang yang menganga di
antaraduapihak (ataulebih) yang sedangbermasalahitu.
2.
Klien
Klien terdiri dari dua pihak
atau lebih yang sedang mengalami ketidakcocokan dan sepakat meminta bantuan
konselor untuk menangani permasalahan itu. Melalui layanan MED pihak-pihak yang
bertikai itu diharapkan mencapai kesesuaian yang membuat hubungan mereka tidak
bermasalah lagi.
3.
Masalah klien
Masalahklien
yang dibahasdalamlayananmediasi adalah
masalah hubungan yang terjadi antara individu atau kelompok yang sedang
bertikai dan meminta konselor untuk mengatasinya.
Masalah-masalah tersebut berpangkal pada pertikaian atas kepemilikan sesuatu,
kejadian dadakan (seperti perkelahian), persaingan merebutkan sesuatu, perasaan
tersinggung, dendam dan sakit hati, tuntutan atas hak, dsb. Hal-hal tersebut
yang menjadikan kedua belah pihak tidak harmonis.
D.
Asas-Asas
1. Kerahasiaan
Apa yang telah dibicarakan
oleh klien selama proses layanan mediasi tidak boleh disampaikan ke pihak lain.
Terlebih keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain.
2. Keterbukaan
Semua pihak mesti dapat
bersikap terbuka, dan transparan sehingga tidak saling tutup menutupi, dengan
sikap terbuka semua pihak hendaknya dapat berkata jujur dan penuh dengan
keterusterangan serta mau menerima saran-saran dari pihak lain dalam hal ini
konselor. Serta konselorpun mesti bersikap terbuka dengan kesediaanya menjawab
pertanyaan-pertanyaan klien dan mengungkapkan diri konselor sendiri jika memang
hal itu dikehendaki oleh klien.Konselor tida memihak. Yaitu konselor dapat
berlaku netral dan keterpihakan konselor hanya pada kebenaran.
Masalah yang dibahas
hendaknya adalah masalah bersama yang perlu dan dapat diselesaikan, sehingga di
dalam layanan ini mesti adanya kebersamaan yaitu bessama-sama agar dapat
mengentaskan permasalahan yang sedang dihadapi.
Para peserta layanan saling
mengenal dan menerima, untuk itu perlu sekiranya konselor menggunakan teknik
“perkenalan mendalam” atau tahap pembentukan dapat digunakan.
3. Kesukarelaan
Pihak yang berselisih
idealnya datang dengan penuh kesediaan sukarela (self referral) tanpa adanya keraguan dalam mengikuti layanan
mediasi. Meskipun derajat kesukarelaan kedua belah pihak sangat tipis, akan
tetapi dengan penerimaan baik dan penstrukturan yang di dalamnya terkandung
asas kerahasiaan dan keterbukaan maka suasana kondusif dan permisif akan
dirasakan oleh para peserta layananan sehingga mereka dapat bersukarela
mengikuti proses layanan.
4. Kekinian
Masalah yang dihadapi adalah
masalah yang sedang dihadapi saat ini, bukan masalah yang sudah lampau. Masalah
aktual, yang menyangkut pikiran perasaan, persepsi, sikap dan kemungkinan
tindakan yang ada atau berkembang sekarang.
5. Kemandirian
Dengan layanan mediasi ini
diharapkan peserta layanan dapat mengembangkan kemandirian mereka dalam
berpikir, merasa, berpendapat dan berpandangan, bersikap, bertindak dan
bertanggung jawab (BMB3). Kemandirian itu mengarah kepada hal-hal positif yang
jauh dari suasana pertikaian, permusuhan ataupun persaingan tidak sehat
terhadap pihak-pihak lain.
6. Asas-asas Lainnya
Dalam konseling terdapat asas lainnya yaitu asas
kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan dan tut
wuri handayani,pelaksanaannya dalam layanan mediasi ini sebagaimana dalam
layanan konseling lainnya.Dalamlayananmediasi, pelaksanaanasas-asastersebuttertujukepadasejumlahkliendaridua
“kubu” ataulebihdanmemfasilitasiterbinanyahubungan di antaramereka yang
semakinkondusifdanpermisifsertaberkembangnyanilai-nilaipositifdalamhubunganmerekaitu.
E.
Pendekatan, Strategi dan Teknik
1.
Format Kolaboratif
Pendekatan
kolaboratif seringkali perlu dilakukan oleh konselor dalam mengupayakan
pengentasan masalah yang ada di pihak-pihak yang bertikai. Dalam layanan KSI
konselor menghubungi orang-orang atau pihak-pihak lain yang memiliki
keterkaitan dengan masalah yang sedang dibahas. Pihak-pihak lain diupayakan
dapat menyumbang kepada pengentasan masalah yang dibahas itu.
2.
Pendekatan
a.
“Saya Oke, Kamu Juga Oke”
Hal pertama dan utama yang
menjadi perhatian konselor dalam layanan mediasi adalah hubungan antar orang
yang terjadi diantara pihak-pihak yang
menjadi peserta layanan. Dalam hal ini hubungan tersebut hendaknya disadari
oleh persepsi dan sikap “saya oke kamu juga oke” (SOKO) yang merupakan kondisi
bagi berkembangnya hubungan yang positif dan produktif (Eric Berne, 1972).
b.
Komunikasi Secara Dewasa
Berbicara apa adanya, secara
lugas, tanpa mengkritik, menuntut dan memerintah apalagi menghukum. Komunikasi
yang baik dengan penuh keterbukaan, serta tidak mengada-ngada merupan awal yang
baik di dalam pelaksanaan layanan mediasi untuk menuju titik temu dan
menyelesaikan masalah yang terjadi.
c.
Pendekatan Komprehensif
Masalah yang terjadi diantara
pihak-pihak yang bertikai harus dilihat secara Gestalt, pemahaman terhadap satu
kesatuan yang menyeluruh; tidak dilihat dari sudut-sudut bagian-bagiannya
secara terpisah-pisah.
d.
Pendekatan Realistik, Bermoral, dan Bertanggungjawab (Reality, Right and Responbility)
Kaidah realistik menekankan
pentingnya diperhatikan hal-hal yang menjadi kenyataan. Apapun yang dilakukan
harus sesuai dengan kenyataan yang ada. Kenyataan sekaligus mengandung
kemungkinan dan keterbatasan untuk dilakukannya sesuatu. Tentunya seseorang
harus memperhatikan nilai dan moral yang berlaku; dan lebih jauh, perbuatan itu
harus dapat dipertanggungjawabkan. Secara khusus Glasser memaknai tanggung
jawab sebagai pengendalian diri dan ukuran bahwa upaya seseorang untuk memenuhi
kebutuhan dirinya tidak merugikan orang lain; tidak mengganggu kepentingan
orang lain.
3.
Strategi BMB3
Sejak
awal kegiatan layanan konselor menegakkan strategi BMB3 untuk mendorong kedua
belah pihak berpikir, merasa, bersikap, bertindak dan bertanggung jawab sepositif
mungkin dalam menghadapi, membicarakan dan mencari solusi berkenaan dengan
masalah konsulti dan pihak ketiga.
4.
Nilai-nilai Karakter-Cerdas
Nilai-nilai
karakter cerdas seringkali tidak diperhatikan oleh mereka yang sedang
bersengketa. Dengan kata lain, karena tidak memperhatikan nilai-nilai karakter
cerdas itu lah mereka bertikai. Dalam hal ini, konselor membantu mendorong
pihak yang saling bertikai untuk kembali ke nilai-nilai karakter cerdas. Dengan
tanpa memihak, dalam layanan MED konselor mengajak diimplementasikannya
nilai-nilai karakter cerdas oleh pihak yang satu terhadap pihak lainnya.
5.
Teknik
a.
Teknik Umum
Dengan teknik-teknik umum
konseling perorangan konselor mengembangkan proses mediasi. Aplikasi
teknik-teknik tersebut sekaligus memuat asas-asas konseling.
1.
Penerimaan terhadap klien dan posisi duduk
Dalam hal ini penerimaan dan
posisi duduk mesti diatur sedemikian rupa sebelum memasuki layanan mediasi,
sehingga para peserta layanan merasa diterima dengan penghormatan, keakraban,
kehangatan dan keterbukaan yang mengisyaratkan akan berkembangnya suasana
kondusif dan permisif. Jadi, tidak ada seorang pun yang merasa diabaikan,
disisihkan, dianggap tidak berarti dan perasaan negatif lainnya. Selain itu,
masing-masing pihak merasa dianggap setara.
2.
Penstrukturan
Dalam penstrukturan hal yang
mesti dikembangkan yaitu tentang apa, mengapa, dan untuk apa serta bagaimana
layanan mediasi itu, serta di dalam penstrukturan ini pula ditegakkan asas-asas
terutama asas kerahasiaan, keterbukaan dan kesukarelaan. Pemahaman bahwa
konselor tidak memihak, kecuali pada kebenaran perlu sangat ditekankan di dalam
penstrukturan.
3.
Ajakan untuk berbicara
Dengan adanya penstrukturan
yang baik maka setidaknya hal ini telah dapat merangsang para peserta untuk
dapat berbicara, bila hal di atas belum cukup maka konselor dapat mengajak para
peserta agar dapat berbicara. Ajakan ini dapat diawali dengan bagaimana
konselor menjadi tahu adanya permasalahan yang mereka alami dan bagaimana
konselor dapat bertemu dengan para peserta itu. Dalam hal ini konselor hanya
mengemukakan pokok-pokoknya saja tidak menyertakan penafsiran-penafsiran
ataupun hanya harapan yang hal itu semua akan menjadi substansi bagi
tahap-tahap proses selanjutnya. Harapan-harapan yang harus ditekankan di sini
adalah:
a)
Terlaksananya asas-asas
konseling (penekanan ulang)
b)
Peserta (bersama konselor)
dapat melihat permasalahan kedua belah pihak secara Gestalt
4.
Teknik Umum Lainnya
a.
Kontak mata, kontak psikologis, dorongan
minimal dan tiga-m (memperhatikan, mendengar dan merespon) diarahkan kepada
setiap peserta yang sedang berbicara.
b.
Keruntutan, refleksi, dan pertanyaan
terbuka disampaikan kepada si pembicara; pertanyaan terbuka dapat pula dijawab
oleh peserta selain pembicara. Dalam hal ini konselor harus berhati-hati
apabila jawaban atas pertanyaan terbuka itu datang dari pihak lain yang
bersebrangan dengan si pembicara.
c.
Penyimpulan, penafsiran, dan konfrontasi khususnya ditujukan pada
pembicara, dan seluruh uumm boleh ditanggapi peserta lainnya.
d.
Tranferensi dan kontra-tranferensi dalam suasana permisif dimungkinkan munculnya di antara para
peserta; sedangkan konselor secara cerdas mengendalikan diri dalam mengemukakan
kontra-tranferensi.
e.
Teknik eksperensial dipakai
untuk memunculkan pengalaman-pengalaman khusus, terutama dari peserta yang
benar-benar mengalami pengalaman atau perlakuan khusus berkenaan dengan
permasalahan yang sedang dibahas.
f.
Strategi “memfrustasikan klien” dan
tiada maaf” dipakai untuk membangun semangat para peserta dalam penyelesaian
masalah yang sedang dihadapi. Strategi ini harus dipakai dengan sangat
hati-hati dan cerdas agar tidak menimbulkan sikap mempertahankan diri dan/atau
sikap negatif lainnya.
b.
Teknik Khusus
Teknik-teknik
khusus konseling perorangan diggunakan dalam layanan mediasi untuk mengubah
tingkah laku para peserta layanan, khusus berkenaan dengan permasalahan yang
mereka alami.
1)
Informasi dan Contoh Pribadi
Pemberian
informasi dan pemberian contoh pribadi dilakukan apabila peserta benar-benar
memerlukan. Informasi diberikan dengan jelas dan obyektif sedang contoh pribadi
diberikan secara sederhana dan tidak dibesar-besarkan.
2)
Tujuan, Contoh dan Latihan
Perumusan
tujuan, pemberian contoh dan latihan bertingkah laku diarahkan bagi
terbentuknya tingkah laku baru. Latihan bertingkah laku, khususnya cara berhubungan
dan berkomunikasi dapat dilaksanakan melalui teknik kursi kosong.
3)
Nasihat
Pemberian
nasihat sedapat-dapatnya tidak diberikan dan hanya disampaikan bila benar-benar
diperlukan. Kalau teknik-teknik di atas sudah terlaksana dengan baik, biasanya pemberian
nasihat tidak diperlukan.
4)
Kontrak
Peneguhan
hasrat dan kontrak merupakan tahap pengunci atas berbagai upaya pengubahan
tingkah laku yang telah dilaksanakan. Peneguhan ini merupakan komitmen diri dan
disusun dalam bentuk kontrak yang realisasinya akan ditindaklanjuti oleh klien
(para peserta) bersama konselor.
5)
Waktu dan Tempat
Yang
perlu diperhatikan saat pelaksanaan layanan mediasi adalah tidak perlu menunggu
sampai adanya pertikaian yang cukup besar. Pertikaian sekecil apapun hendaknya
sudah dapat menjadi alasan untuk diselenggarakan layanan mediasi.
6)
Keterkaitan
a.
Keterkaitan Jenis Layanan Lain
Konselor memiliki kompetensi melaksanakan layanan mediasi di
samping berbagai jenis layanan konseling lainnya. Berbagai jenis layanan
konseling lainnya terbuka untuk memantapkan pengentasan masalah yang dibahas.
b.
Keterkaitan Jenis Pendukung
Kelima kegiatan pendukung konseling, yaitu aplikasi instrumentasi,
himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan
alih tangan kasus perlu dipertimbangkan penggunaannya dalam layanan mediasi.
a)
AplikasiInstrumentasi
Untukaplikasiinstrumentasiterlebihdahuluperludiketahuihal-halapayang
perludiukurdandiungkapkanberkenaan denganpermasalahankeduabelahpihakdanparaanggotakelompoknya.
Instrument apa yang dapatdigunakan, dansiapa yang dapatmengukurnya.
Dalamhalini, aplikasiinstrumentasidapatdilakukanolehahliselainkonselor,
dengancatatanahli yang dimaksudmemangberkewenanganmelaksanakanya.
b)
Himpunan Data
Perlumenjadiperhatian, data apa yang
telahadaatautelahterkumpuldanbolehdiungkapkansebagaibahanpertimbangandalampemecahanmasalah
yangdibahasdalamlayananmediasi, bolehkah data
pribadipesertalayanandibukauntukkeperluanlayananmediasi.
Apabilaparapesertalayananadalahparasiswadi
sekolah, maka himpunan data yang ada dapat digunakan dalam layananmediasi.
c)
Konferensi Kasus
Secara terbatas, layanan mediasi sebenarnya sudah merupakan
konferensikasus, yakni konferensi kasus mini, ini hanya dihadiri oleh dua pihak
yang sedangbersengketa, dan dilaksanakan oleh konselor.
d)
Kunjungan Rumah
Kunjungan rumah pada umumnya ditunjukan menambahkan data, danmembina
komitmen anggota keluarga yang dikunjungi dalam rangka penyelesaianmasalah yang
dibahas dalam layanan konseling. Untuk tujuan apapun, kunjunganrumah harus
disepakati oleh peserta layanan, dan dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.
Seluruh hasil kunjungan rumah diungkapkan, dan dibahas dalam layananmediasi
(lanjutan).
e)
Alih Tangan Kasus
Dalam proses layanan mediasi, apabila masalah kriminal atau pidana,
adatanda-tanda akan mencuat, pembahasan harus segera dihentikan dan
konselormenolak untuk melanjutkan layanan, dan konselor harus
menghentikanpembahasan masalah dan mengalihkan kepada petugas lain yang
lebihberwenang.
F.
Operasional Layanan
Seperti
layanan-layanan yang lain, pelaksanaan layanan mediasi juga melalui proses atau
tahapan-tahapan sebagai berikut.
1.
Perencanaan
SATLAN Layanan MED definisi hasil identifikasi pihak-pihak yang
akan menjadi peserta layanan MED melalui hubungan atau pertemuan awal calon
peserta layanan. Pertemuan awal dapat terjadi antara inisiatif konselor yang
tahu adanya kesenjangan antara pihak-pihak terkait, atau salah satu pihak itu
akan menghubungi konselor berkenaan dengan permasalahan yang ada. Berdasarkan
pertemuan dengan salah satu pihak tersebut disusun SATLAN dengan orientasi
bagaimana pertemuan yang lebih intensif dengan masing-masing pihak itu dapat
terjadi.
2.
Pengorganisasian Unsur-unsur dan Sarana Layanan
Pengorganisasian ini mengarah diselenggarakannya pertemuan antara
konselor dengan masing-asing pihak dapat terjadi untuk selanjutnya dilakukan
pertemuan antara konselor dengan kedua pihak sekaligus (pertemuan segitiga).
3.
Pelaksanaan
a.
Pertemuan konselor dengan
masing-masing pihak dilakukan untuk menjajagi versi masalah yang terjadi
menurut masing-masing dan tawaran solusi yang mungkin diambil menurut
masing-masing pihak itu.
b.
Pertemuan segitiga konselor
mempertemukan kedua (atau lebih) pihak. Dalam pertemuan segitiga ini segenap
pemasalahan yang dirasakan oleh masing-masing pihak itu diungkap, dibahas dan
dicari solusinya. Di sini pulalah konselor menampilkan peran sesungguhnya
sebagai mediator handal yang memanfaatkan segenap pendekatan, strategi, teknik
dan taktik.
c.
Menetapkan fasilitas layanan
d.
Menyiapkan kelengkapan
administrasi
4.
Penilaian
Fokus penilaian
dalam layanan ediasi ialah diperolehnya pemahaman baru (understanding—U) oleh klien, berkembangnya perasaan positif (comfort—C), dan kegiatan apa yang akan
dilakukan klien (action—A) setelah
proses pelayanan berlangsung.
a.
Penilaian segera (laiseg). Fokus
laiseg adalah UCA, baik UCA yang diperoleh masing-masing individu peserta
layanan, maupun UCA dalam keitannya dengan hubungan antar peserta layanan
dengan pemecahan masalah mereka.
b.
Penilaian jangka pendek (laijapen). Fokus laijapen kepada kualitas hubungan antar peserta layanan,
khususnya hubungan diantara dua pihak yang bertikai.
c.
Penilaian jangka panjang (laijapang) merupakan pendalaman, perluasan dan pemantapan laijapen dalam
rentang waktu yang lebih panjang.
5.
Tindak Lanjut dan Laporan
Menyelenggarakan
layanan mediasi lanjutan untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan
upaya perdamaian di antara pihak-pihak yang terlibat. Hasil akhir layanan yang
dilatarbelakangi oleh kajian menyeluruh proses layanan merupakan isi LAPERPROG.
Dokumen laporan dapat merupakan laporan yangdiperlukan oleh pihak-pihak peserta
layanan, disamping merupakan dokumen bagi konselor sendiri.
G.
Layanan Mediasi di Berbagai Bidang
1.
Layanan mediasi dalam bidang
pribadi
Bidang
bimbingan pribadi merupakan bidang bantuan yang diberikan kepada individu dalam
hal memecahkan masalah-masalah yang sangat kompleks dan bersifat
rahasia/pribadi sekali misalnya, masalah keluarga, persahabatan, cita-cita, dan
sebagainya. Jadi, layanan mediasi di bidang pribadi adalah upaya mendamaikan
pihak-pihak tertentu yang berselisih berkenaan dengan kekuatan dan kelemahan
diri pribadi siswa. Contohnya, masalah pertikaian yang diawali karenabalas
dendam, perasaan tersinggung dan sakit hati. Dilakukan layanan mediasi dengan tujuan
untuk membuat pihak yang berselisih:
a)
Mengerti dan memahami
permasalahan yang sedang dirasakan menyangkut orang lain
b)
Mengubah cara berbicara dan
bertingkah laku pihak-pihak yang berkonflik menjadi baik dan sopan sehingga
tidak menyakiti perasaan
2.
Layanan mediasi dalam bidang
sosial
Bidang bimbingan
sosial merupakan bidang bimbingan yang membantu individu dalam menghadapi dan
memecahkan masalah sosial, seperti penyesuaian diri, menghadapi konflik dan
pergaulan.Jadi, layanan mediasi di bidang sosial adalah upaya mendamaikan
pihak- pihak tertentu yang berselisih berkenaan dengan siswa. Contohnya yaitu perkelahian
dan pertikaian atas kepemilikan sesuatu. Dilakukan layanan mediasi dengan tujuan
untuk:
a)
Mendamaikan pihak-pihak yang
berselisih atau bertikai
b)
Mendamaikan hubungan pihak
yang berkomflik
c)
Menyelenggarakan pengubahan
tingkah laku pihak-pihak yang berselisih
d)
Membina komitmen demi
hubungan baik dengan pihak-pihak lain
e)
Menyadari pentingnya
kebersamaan dalam berbangsa dan bernegara
3.
Layanan mediasi dalam bidang
belajar
Bidang
bimbingan belajar adalah bidang bimbingan yang diberikan pada individu untuk
membentuk kebiasaan belajar yang baik, mengembangkan rasa ingin tahu dan
menumbuhkan motivasi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Jadi, layanan
mediasi bi bidang belajar merupakan upaya mendamaikan pihak- pihak tertentu
yang berselisih berkenaan dengan siswatentang ketentuan mapel wajib dan
pilihan termasuk peminatan belajar dan
melanjutkan studi, serta Sistem Kredit Semester (SKS).Dilakukan layanan mediasi
dengan tujuan:
a)
Menumbuhkan rasa semangat
siswa untuk belajar
b)
Menyadari pentingnya masing-masing
peran yang terkait dalam masalah
4.
Layanan mediasi dalam bidang
karir
Bidang
bimbingan karir adalah bidang bimbingan yang dilakukan untuk membantu individu
dalam memilih dan mempersiapkan suatu pekerjaan, termasuk didalamnya berupaya
mempersiapkan kemampuan yang diperlukan untuk memasuki suatu pekerjaan dan membantu
individu memperoleh pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam
pekerjaan. Jadi, layanan mediasi di bidang karir merupakan upaya mendamaikan
pihak-pihak tertentu yang berselisih berkenaan dengan siswa tentang jenis dan
berbagai kondisikarir/ peminatankarir. Contohnya
yaitu perbedaan pendapat mengenai jurusan antara keinginan orang tua dan bakat
minat siswa. Dilakukan layanan mediasi bertujuan untuk:
a)
Mengkomunikasikan rencana
karir siswa dengan pihak keluarga
b)
Menyadari kebutuhan yang
sesuai dengan potensi yang dimiliki siswa
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Layanan
mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak
(lebih) yang sedang berada dalam ketidakcocokan atau tidak menemukan keharmonisan
sehingga menjadikan mereka saling berhadapan, saling bertentangan, dan saling
bermusuhan. Pihak-pihak tersebut jauh dari rasa damai, bahkan mungkin
berkehendak untuk saling menghancurkan. Keadaan yang deimikian tentunya akan
merugikan kedua belah pihak (atau lebih). Dengan layanan mediasi konselor
berusaha mengatarai atau membangun hubungan diantara mereka, sehingga mereka
menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua
pihak.
B.
Saran
Sebaiknya
guru BK yang berada di sekolah-sekolah perlu memperhatikan betul pentingnya
layanan mediasi, termasuk mengenai layanan mediasi yang tidak hanya digunakan
pada saat permasalahan sudah semakin besar. Akan tetapi, sebaliknya,
permasalahan sekecil apapun dapat juga diselesaikan dengan layanan mediasi.